Search

User Info

You are connecting to this site from: 209.234.171.36

Who's Online

We have 33 guests online
Home News Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto
Razia Software Bajakan Hinggapi Gatot Subroto
User Rating: / 1
PoorBest 
14 Mar 08

Jakarta - Polisi menyita 30 unit komputer dan sebuah laptop dari dua grup perusahaan yang berkantor di Menara Global kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Keduanya ditengarai melakukan praktek pembajakan software untuk kepentingan komersil.

Penyidik dari Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan, penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008) ini dilakukan terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI.

 

"Mereka didapati menginstal software bajakan seperti Windwos XP, Adobe Photoshop, Acrobat Reader, Microsoft Office, Visio, SQL server dan sebagainya," beber Rusharyanto kepada wartawan, saat jumpa pers yang berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri -- Jakarta -- Jumat (14/3/2008).

Dilanjutkannya, polisi juga menemukan 8 perusahaan lain di kantor yang sama yang ternyata masih tergabung dalam grup PT AHL, yaitu PT AB, PT ASM, PT ABL, PT AWL, PT ASN, PT AIS, PT AIL dan PT RC. "Sementara kantor regional perusahaan ini berpusat di Srilanka," imbuhnya.

Penyidik memprediksi total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai US$ 250 ribu. Namun sayang, mereka belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus ini.

Meski demikian, 4 orang dari perusahaan yang terlibat dikatakan sudah diperiksa, yakni NS (staf TI), WA (user), TJS (bagian SDM) dan AW (user). Sementara sang direktur perusahaan baru bakal diperiksa selanjutnya.

"Kita akan segera memeriksa untuk mencari tersangka dan kita menargetkan kasus ini cepat selesai," elak penyidik.

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta. (ash/wsh)

 

Indra Subagja - detikinet



Comments (2) >>
...
written by yandri, July 29, 2008

lah, bukannya razia software itu ada aturannya?? Khan gak boleh main langsung angkut gitu aja. Kalau gak salah, ada semacam surat Notifikasi, kalau misalnya produk Microsoft, pasti ada surat dr Microsoft, apakah akan menggunakan produk microsoft lisensi atau beralih ke produk lain. Gak boleh main angkut trus menetapkan tersangka begitu aja..... UUD nih, Ujung-Ujungnya Duit....

...
written by Software Asli, August 21, 2008

Itu resiko penggunaan software bajakan.
kalau tidak mau resiko seperti itu, dan mau beli software asli silahkan kunjungi www.softwareasli.com


Write comment


Write the displayed characters


Powered by Azrul's Jom Comment
 
< Prev   Next >

Irwan's Profile


Bookmarks Us




Tell a Friend