|
Jakarta - Polisi menyita 30 unit komputer dan sebuah
laptop dari dua grup perusahaan yang berkantor di Menara Global kawasan
Gatot Subroto, Jakarta. Keduanya ditengarai melakukan praktek
pembajakan software untuk kepentingan komersil.
Penyidik dari
Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan,
penggerebekkan yang berlangsung pada Selasa (4/3/2008) ini dilakukan
terhadap dua perusahaan berinisial PT AHL dan PT AI.
"Mereka
didapati menginstal software bajakan seperti Windwos XP, Adobe
Photoshop, Acrobat Reader, Microsoft Office, Visio, SQL server dan
sebagainya," beber Rusharyanto kepada wartawan, saat jumpa pers yang
berlangsung di Gedung Divisi humas Mabes Polri -- Jakarta -- Jumat
(14/3/2008).
Dilanjutkannya, polisi juga menemukan 8 perusahaan
lain di kantor yang sama yang ternyata masih tergabung dalam grup PT
AHL, yaitu PT AB, PT ASM, PT ABL, PT AWL, PT ASN, PT AIS, PT AIL dan PT
RC. "Sementara kantor regional perusahaan ini berpusat di Srilanka,"
imbuhnya.
Penyidik memprediksi total kerugian yang ditimbulkan
pelaku mencapai US$ 250 ribu. Namun sayang, mereka belum menetapkan
seorang tersangka pun terkait kasus ini.
Meski demikian, 4 orang
dari perusahaan yang terlibat dikatakan sudah diperiksa, yakni NS (staf
TI), WA (user), TJS (bagian SDM) dan AW (user). Sementara sang direktur
perusahaan baru bakal diperiksa selanjutnya.
"Kita akan segera memeriksa untuk mencari tersangka dan kita menargetkan kasus ini cepat selesai," elak penyidik.
Pelaku
nantinya bakal dijerat dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500
juta. (ash/wsh)
Indra Subagja - detikinet
Powered by Azrul's Jom Comment |